Rabu, Agustus 06, 2008

Kenduri Sko Tanjung Tanah

Tindakan masyarakat yang tidak bisa mengendalikan emosi yang seharusnya bisa disesuaikan dengan kekeluargaan malah berlanjut penyelesaiannya di pengadilan. Seperti halnya masalah sengketa tanah, cekcok dalam keluarga, yang bisa diselesaikan oleh Depati dan Ninik Mamak karena tidak bisa menahan emosi sehingga penyelesaiannya dilaksanakan secara hukum. Dalam Cuplikan Sambutan Bupatikerinci H.Fauzi Siin

Penyesalan Bupati ini diungkapkan setelah Bupati Kerinci diberi gelar adat oleh kaum Tigo Luhah Tanjung Tanah Simpang Empat Kecamatan Danau Kerinci, Minggu, 11 Mei 2008 bertempat di Tanjung Tanah.

Bupati Kerinci diberi gelar Depati Talang Payung Negeri bersama wakil Bupati Kerinci Depati Sandaran Negeri dengan penyelipan keris oleh anak betino Tanjung Tanah
Penganugerahan gelar ini bukanlah sebagai eforia dan gagah-gagahan belaka, akan tetapi sebagai pengakuan anak jantan dan anak batino masyarakat desa Tanjung Tanah dalam menerima Bupati dan Wakil Bupati Kerinci sebagai bagian dari masyarakat Tanjung Tanah dan di dalamnya terselip beban tugas dan tanggung jawab sebagai pemegang gelar untuk mengabdi bagi masyarakat Desa Tanjung Tanah ini.

Dikatakan Bupati, secara nasional, penyelesaian secara adat yang berhubungan dengan hukum penyelesaiannya di tengah-tengah masyarakat diakui. Namun kata Bupati, masyarakat kita sering lupa dengan hukum adat yang harus diselesaikan oleh Depati Ninik Mamak sebelum sampai pada tingkat yang lebih tinggi sehingga tercipta kerukunan dan perdamaian di kalangan masyarakat kita.

Selain itu, dikatakan Bupati, kita tidak ingin mendengar lagi pemuka adat yang menjadi panutan malah berbuat yang bertentangan dengan hukum seperti melaksanakan penyakit masyarakat (judi, togel, minum minuman keras, adu ayam, dan prostitusi).

Disebutkan Bupati, dengan sisa-sisa jabatan yang akan berakhir tahun 2009, penghargaan gelar adat ini sangatlah berharga. Janganlah perbedaan pendapat menyebabkan terjadinya pecah belah di antara kita semua.

ADAT MERUPAKAN TATA KEHIDUPAN

Dikatakan Bupati, adat adalah tata kehidupan bermasyarakat yang merupakan suatu peraturan yang tidak tertulis, pesan yang diterimo, waris yang dijawab, khalifah yang dijunjung secara turun-temurun yang benar-benar harus ditaati oleh masyarakatnya, negeri nan bapaga adat, tepian nan bapaga baso, negeri barajo, kampung batuo, luhak berpenghulu, rumah batiang dengan tuo tangganai merupakan cerminan bahwa di dalam masyarakat adat ada orang yang dituakan, ada orang yang didahulukan, yang berjalan dulu selangkah, yang berkata dulu sepatah, menurut sko nan tigo takak, yaitu sko teganai, sko ninik mamak dan sko depati.

Masing-masing telah diatur tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab Depati sesuai dengan kato adat memakan habis, memenggal putus, bakato dulu sepatah, berjalan dulu selangkah. Ninik mamak mempunyai tugas dan tanggung jawab kato menyusun, memasukkan petang mengeluarkan pagi, kalau hanyut bapinteh, kalau sesat ditunjuk ajar. Begitu pula para tengganai meniti simato pedang, menentang simato hari, memanjat sirih nan bakarangko, memanjat pinang nan berlumut, terjun siang, terjun malam, tibo dimato tidak picingkan, tibo diperut tidak dikempiskan, mengukur samo panjang menimbang samo berat.

Dengan demikian, kalau kita berpegang kepada adat yang murni tersebut, tiada keruh yang tak dapat dijernihkan, tiada kusut yang tak dapat diurai, semua masalah yang terjadi di dalam masyarakat akan dapat terselesaikan dengan baik.

Dikatakan Bupati, kalau didalami dan dihayati, betapa tinggi nilai-nilai yang terkandung di dalam adat, yang mengatur etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik sosial, budaya, ekonomi maupun bidang politik dan keamanan.

Lanjut Bupati, Pemerintah Reformasi saat ini mengupayakan adat terus dipelihara dan dibina serta mendapat tempat yang layak. Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, desa ataupun kesatuan masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional.

Untuk itu, setiap pemangku adat, alim ulama dan cendekiawan hendaknya bersifat kharismatik, berwibawa, menjadi panutan dan sebagai informal leader. Agar tugas kita masing-masing benar-benar dapat dihayati dan dipahami bersama.

Pemegang sko adat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat berat, sehingga setiap gerak langkah dan ucapan merupakan cermin yang menjadi pedoman tunjuk ajar bagi anak jantan dan anak batino.

Dikatakan Bupati, kita harus mengkoreksi diri kita masing-masing apakah kita telah menjalankan amanah yang dibebankan ke pundak masing-masing ataukah hanya sebagai simbol belaka yang hanya memegang sko, tetapi tidak menjalankannya.

Bupati mengharapkan kepada masyarakat Tanjung Tanah agar dapat memberikan dukungan dan kerja sama yang baik untuk membangun desa, negeri dan masyarakat Tanjung Tanah khususnya serta masyarakat Kerinci secara keseluruhan pada umumnya. Dengan memperkuat persatuan dan kesatuan, memperkuat basis ekonomi serta memanfaatkan potensi yang ada baik potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia. ( Ak/Hm)



Tidak ada komentar:

 

blogger templates 3 columns | Blogger Templates